47. Sila yang dilaksanakan oleh Samanera
48. syarat untuk menjadi bhikkhu
Bantu plis
46. Pabbajita
47. Majjhima Sila
48. Syarat Pertama adalah Mencukur rambut, alis, kumis, dan jenggot; Syarat Kedua adalah Memiliki jubah, mangkuk dan wali/sponsor; Syarat Ketiga adalah Duduk bertumpu lutut dan beranjali mengucapkan Tisarana; Syarat Keempat adalah Tidak memiliki hutang atau menyelesaikan masalah; Syarat Kelima adalah Ada izin dari orang tua atau wali; dan Syarat Keenam adalah Tidak cacat mental.
Penjelasan:
46. Dalam kehidupan beragama Buddha, terdapat dua jalan atau pilihan kehidupan, yaitu: kehidupan sebagai Gharavasa (umat perumah tangga) adalah umat Buddha yang memilih kehidupan berkeluarga, memiliki/mencari nafkah sebagai pedagang, petani, tukang, pegawai, dan sebagainya. Sedangkan kehidupan sebagai Pabbajita adalah umat Buddha yang meninggalkan kehidupan berumah tangga, hidup selibat sebagai bhikkhu/bhikkhuni.
47. Sila menurut jumlah latihannya ada tiga macam yaitu: Cula Sila adalah 5 sila yang dilaksanakan oleh umat awam atau upasaka dan upasika, Majjhima Sila adalah 10 sila yang dilaksanakan oleh samanera, dan Maha Sila adalah 227 sila yang dilaksanakan para bhikkhu dan 332 sila dilaksanakan oleh para bhikkhuni.
48. Syarat-syarat menjadi Bhikkhu/Bhiksu dan Bhiksuni beserta persyaratan penahbisannya adalah sebagai berikut:
Syarat Pertama adalah Calon Bhikkhu berumur lebih dari 20 tahun, tidak cacat fisik dan mental, tidakdalam proses pengadilan atau piutang piutang.
Syarat Kedua adalah Sangha yang menahbiskan minimal empat orang Bhikkhu Thera (Cattu Vagga) atau dapat lebih dari empat orang, antara lain: 10 Bhikkhu Thera (Dasa Vagga), 5 Thera (Panca Vagga), dan 20 orang Thera (Visati Vagga).
Syarat Ketiga adalah Ditahbiskan di dalam garis Sima (batas-batas yang telah ditentukan).
Syarat Keempat adalah Seorang guru (Acariya) mengusulkan calon Bhikkhu agar ditahbiskan, kemudian menyusul 3x pertanyaan yang dijelaskan dan mempertahankan usul pertama, diajukan kepada Sangha untuk disetujui.
Syarat Kelima adalah Setelah disetujui oleh para peserta Bhikkhu, penahbisan baru dapat dilaksanakan.
[answer.2.content]